Minggu, 15 November 2009

kitab uu hak cipta

kitab undang-undang hak cipta apakah sudah mampu mendorong penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta?

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
menurut saya kitab uu hak cipta di Indonesia belum cukup memadai mendorong penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta di negara Indonesia khususnya karena terbukti masih banyak pembajakan terhadap produk hasil cipta seseorang.Jadi di negara Indonesia belum tegas penegakan hukum terhadap perlindungan hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar