Senin, 04 Januari 2010

sistem

sistem informasi dahulu adalah surat,telegram.
sistem informasi sekarang adalah televisi,komputer,telepon,handphone.
sistem informasi masa depan adalah televisi digital.

Selasa, 15 Desember 2009

sistem informasi nasional untuk indonesia

Menurut saya negara Indonesia perlu memiliki sistem informasi nasional yang bagus dan akurat..misal mengenai sistem informasi kependudukan perlu dibuatkan satu data saja untuk satu penduduk jadi no ktp,sim dll hanya cukup satu nomor saja,lalu kita buat integritasnya sistemnya antar data yg bersangkutan sehingga menjadi sistem yang baik dan bagus.Kalo bisa pemerintah Indonesia menyediakan wirefall dilokasi-lokasi strategis sehingga penduduk Indonesia bisa mengakses internet gratis dan perkembangan teknologi komputer menjadi maju dinegara Indonesia.

Rabu, 09 Desember 2009

rencana dan strategi untuk mempersiapkan melamar pekerjaan

Rencana dan strategi wulan untuk mempersiapkan melamar pekerjaan agar menjadi sarjana komputer yang tidak bingung adalah saya akan menekuni satu bidang keahlian komputer,misal multimedia dan juga menekuni bahasa inggris sehingga nanti tidak kalah bersaing dengan orang lain.

Minggu, 15 November 2009

kitab uu hak cipta

kitab undang-undang hak cipta apakah sudah mampu mendorong penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta?

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
menurut saya kitab uu hak cipta di Indonesia belum cukup memadai mendorong penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta di negara Indonesia khususnya karena terbukti masih banyak pembajakan terhadap produk hasil cipta seseorang.Jadi di negara Indonesia belum tegas penegakan hukum terhadap perlindungan hak cipta.

Sabtu, 24 Oktober 2009

kasus kecurangan it

kecurangan pada it terjadi karena ketidaktahuan,adanya kesempatan,persaingan,ingin mendapatkan keuntungan dalam usaha,adanya monpoli.contoh kasus kecurangan it adalah
1.bentuk iklan-iklan yang memasangkan ringbacktone pada handphone tapi ternyata tidak bisa dibatalkan itu bisa merugikan konsumen karena menyedot pulsa handphone konsumen.
2.bentuk service komputer yang ditipu-tipu.

Jumat, 16 Oktober 2009

inventarisasi profesional IT

Inventarisasi profesional IT maksudnya disini daftar-daftar/list pekerjaan IT.untuk masa depan kita ga perlu khawatir tentang lowongan pekerjaan IT karena banyak perusahaan membutuhkan jasa profesional IT.Adapun daftar profesional IT bisa dibagi menjadi :
1.Seorang Programmer
2.Seorang Database Manager
3.Seorang ahli multimedia
4.Seorang ahli jaringan komputer.
keempat bidang diatas masih diperlukan banyak perusahaan.untuk itu jika kita ingin sukses,tidaklah salah kita terjun mendalami dunia IT yang prospeknya bagus dimasa depan.

upaya yang harus dilakukan untuk menjadi profesional IT

Saya tertarik dengan pekerjaan mengelola data dan jaringan jadi bisa jadi pekerjaan dimasa mendatang menjadi database manajer atau jaringan.hal-hal apa saja yang harus dilakukan :
1.kita harus belajar mendalam tentang database dan jaringan.pekerjaan ini biasanya diperlukan oleh bank dan perusahaan lain.
2.ada niat dan semangat dari dalam diri,rajin,tekun dan teliti.
3.memiliki wawasan luas tentang database dan jaringan tentunya.