Minggu, 15 November 2009

kitab uu hak cipta

kitab undang-undang hak cipta apakah sudah mampu mendorong penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta?

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
menurut saya kitab uu hak cipta di Indonesia belum cukup memadai mendorong penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta di negara Indonesia khususnya karena terbukti masih banyak pembajakan terhadap produk hasil cipta seseorang.Jadi di negara Indonesia belum tegas penegakan hukum terhadap perlindungan hak cipta.

Sabtu, 24 Oktober 2009

kasus kecurangan it

kecurangan pada it terjadi karena ketidaktahuan,adanya kesempatan,persaingan,ingin mendapatkan keuntungan dalam usaha,adanya monpoli.contoh kasus kecurangan it adalah
1.bentuk iklan-iklan yang memasangkan ringbacktone pada handphone tapi ternyata tidak bisa dibatalkan itu bisa merugikan konsumen karena menyedot pulsa handphone konsumen.
2.bentuk service komputer yang ditipu-tipu.

Jumat, 16 Oktober 2009

inventarisasi profesional IT

Inventarisasi profesional IT maksudnya disini daftar-daftar/list pekerjaan IT.untuk masa depan kita ga perlu khawatir tentang lowongan pekerjaan IT karena banyak perusahaan membutuhkan jasa profesional IT.Adapun daftar profesional IT bisa dibagi menjadi :
1.Seorang Programmer
2.Seorang Database Manager
3.Seorang ahli multimedia
4.Seorang ahli jaringan komputer.
keempat bidang diatas masih diperlukan banyak perusahaan.untuk itu jika kita ingin sukses,tidaklah salah kita terjun mendalami dunia IT yang prospeknya bagus dimasa depan.

upaya yang harus dilakukan untuk menjadi profesional IT

Saya tertarik dengan pekerjaan mengelola data dan jaringan jadi bisa jadi pekerjaan dimasa mendatang menjadi database manajer atau jaringan.hal-hal apa saja yang harus dilakukan :
1.kita harus belajar mendalam tentang database dan jaringan.pekerjaan ini biasanya diperlukan oleh bank dan perusahaan lain.
2.ada niat dan semangat dari dalam diri,rajin,tekun dan teliti.
3.memiliki wawasan luas tentang database dan jaringan tentunya.

Selasa, 15 September 2009

Harapan setelah lulus jadi sarjana ilmu komputer

Harapan anda setelah lulus menjadi sarjana ilmu computer akan menjadi apa?
Jawab : Harapan saya setelah lulus menjadi sarjana ilmu computer dari Universitas Mercubuana Jakarta tentu saja bukan menjadi pengangguran melainkan ingin menjadi orang yang sukses dengan penghasilan tinggi yaitu bekerja pada salah satu perusahaan ternama dijakarta meskipun bidangnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan saya,artinya disini saya setelah lulus nanti dan bekerja tidak hanya mencari pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan saya yakni yang bergerak didunia IT tetapi tidak menutup kemungkinan saya juga akan bekerja pada bidang lain,hal itu dikarenakan selain bidang IT saya juga tertarik pada bidang lain seperti marketing,administrasi,akuntan.Saya sangat berharap sekali cita-cita saya itu dapat tercapai.